PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL
Berikut adalah jenis-jenis Akad Pembiayaan yang berdasarkan dengan prinsip Syariah:
- Mudharabah
Adalah akad kerjasama antara Shahibul Mal (Pemilik modal/Bank) dengan Mudharib (Pengusaha) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Modal 100 % dari Bank
Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
- Musyarakah
Akad kerjasama atau percampuran modal antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama
.png)

